Dana Pensiun PNS akan Dihapuskan

·


Belum lama ini SBY telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang uang pensiun PNS. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2012, uang pensiun PNS 2012 akan naik 7 persen. Jika sebelumnya uang pensiun PNS terendah berkisar Rp 1,175 juta maka di tahun 2012 ini uang pensiun PNS akan naik menjadi Rp 1,26 juta.

Hal ini membuat pemerintah harus mengeluarkan Rp 69 triliun untuk kebutuhan dana pensiun yang baru, naik Rp 7 triliun dari danan pensiun sebelumnya.

Pemerintah dan DPR masih menggodok skema pemberian dana pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS). Rencanannya besar dana pensiun yang akan ditetapkan berkisar Rp500 juta sampai dengan Rp1,5 miliar.

Menurut anggota Komisi XI DPR Laurens Bahang Dama saat ini pembahasan skema dana pensiun masih berada di tangan Komisi II DPR. Pembahasan masih alot mengenai besar anggaran negara yang akan terus melonjak untuk membayar pensiun mantan PNS.
Pemberian dana pensiun kepada mantan PNS harus diberikan sesuai masa kerja pegawai. Sejauh ini Komisi XI DPR masih harus menunggu hasil dari pembahasan antara pemerintah dan Komisi II.

1 komentar:

Sakira mengatakan...
4 November 2019 pukul 17.44  

You might be intrest in this app : buttonbass

Posting Komentar

Alexa Rank

TAGS